Contents
Panduan Pajak UMKM 2026: Cara Pakai Coretax dan Aturan Tarif Terbaru
Ditulis Oleh: Spesialis Pajak Digital | Pembaruan Terakhir: Februari 2026
1. Apa Saja yang Berubah di Sistem Coretax?
Di dalam Coretax, Anda akan menemukan beberapa fitur baru yang lebih transparan:
- Otomatisasi Omzet: Data jualan Anda dari e-Faktur akan muncul otomatis. Anda tetap punya akses EDIT untuk menyesuaikan angka dengan catatan internal.
- Laporan Utang Bulanan: Anda wajib mencantumkan saldo utang setiap akhir bulan. Siapkan NPWP untuk kreditur badan atau NIK untuk pinjaman perorangan.
- Pinjaman Keluarga: Kolom “Hubungan Istimewa” wajib diisi jika ada transaksi dengan afiliasi/keluarga guna memastikan kewajaran pajak.
2. Nasib Pajak Murah 0,5%: Masih Bisa Dipakai?
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, masa berlaku tarif PPh Final 0,5% memiliki batas waktu:
| Bentuk Usaha | Masa Berlaku (Sejak Terdaftar) | Status di Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | 7 Tahun Pajak | MASIH AMAN (s.d 2029) |
| CV & Koperasi | 4 Tahun Pajak | WAJIB TARIF UMUM |
| PT (Perseroan Terbatas) | 3 Tahun Pajak | WAJIB TARIF UMUM |
š” Kabar Baik: Untuk Orang Pribadi, omzet di bawah Rp500 Juta/tahun tetap BEBAS PAJAK sesuai UU HPP.
3. Strategi Tarif Normal: Diskon Pasal 31E
Jika masa 0,5% habis, Anda pindah ke tarif Pasal 17. Namun, ada fasilitas diskon besar:
- Fasilitas Pasal 31E: UMKM Badan dengan omzet di bawah Rp50 Miliar mendapat diskon pajak 50%. Efektifnya, Anda hanya membayar 11% dari Laba Bersih untuk porsi omzet tertentu.
- Pajak dari Laba: Kini pajak dihitung dari keuntungan setelah dikurangi biaya (sewa, gaji, iklan), bukan dari total omzet.
4. PPh Pasal 25: Cicilan Agar Arus Kas Aman
Setelah beralih ke tarif umum, Anda akan membayar PPh Pasal 25. Ini adalah angsuran bulanan agar kewajiban pajak di akhir tahun tidak terasa berat dan mengganggu keuangan operasional Anda.

