Catatan Kita Sekilas Pajak PPH UMKM 2026 – Silahkan beri masukkan jika ada info yang salah dari artikel ini

Panduan Pajak UMKM 2026: Cara Pakai Coretax dan Aturan Tarif Terbaru

Ditulis Oleh: Spesialis Pajak Digital | Pembaruan Terakhir: Februari 2026

Memasuki tahun 2026, cara lapor pajak di Indonesia berubah total dengan hadirnya Coretax System. Sistem ini dibuat agar urusan pajak jadi lebih praktis, mirip dengan internet banking. Namun, bagi Anda pemilik bisnis yang sudah terdaftar sejak 2022, ada perubahan penting soal tarif yang harus diperhatikan agar tidak kaget dengan tagihan pajak tahun ini.

1. Apa Saja yang Berubah di Sistem Coretax?

Di dalam Coretax, Anda akan menemukan beberapa fitur baru yang lebih transparan:

  • Otomatisasi Omzet: Data jualan Anda dari e-Faktur akan muncul otomatis. Anda tetap punya akses EDIT untuk menyesuaikan angka dengan catatan internal.
  • Laporan Utang Bulanan: Anda wajib mencantumkan saldo utang setiap akhir bulan. Siapkan NPWP untuk kreditur badan atau NIK untuk pinjaman perorangan.
  • Pinjaman Keluarga: Kolom “Hubungan Istimewa” wajib diisi jika ada transaksi dengan afiliasi/keluarga guna memastikan kewajaran pajak.

2. Nasib Pajak Murah 0,5%: Masih Bisa Dipakai?

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, masa berlaku tarif PPh Final 0,5% memiliki batas waktu:

Bentuk Usaha Masa Berlaku (Sejak Terdaftar) Status di Tahun 2026
Orang Pribadi 7 Tahun Pajak MASIH AMAN (s.d 2029)
CV & Koperasi 4 Tahun Pajak WAJIB TARIF UMUM
PT (Perseroan Terbatas) 3 Tahun Pajak WAJIB TARIF UMUM

šŸ’” Kabar Baik: Untuk Orang Pribadi, omzet di bawah Rp500 Juta/tahun tetap BEBAS PAJAK sesuai UU HPP.

3. Strategi Tarif Normal: Diskon Pasal 31E

Jika masa 0,5% habis, Anda pindah ke tarif Pasal 17. Namun, ada fasilitas diskon besar:

  • Fasilitas Pasal 31E: UMKM Badan dengan omzet di bawah Rp50 Miliar mendapat diskon pajak 50%. Efektifnya, Anda hanya membayar 11% dari Laba Bersih untuk porsi omzet tertentu.
  • Pajak dari Laba: Kini pajak dihitung dari keuntungan setelah dikurangi biaya (sewa, gaji, iklan), bukan dari total omzet.

4. PPh Pasal 25: Cicilan Agar Arus Kas Aman

Setelah beralih ke tarif umum, Anda akan membayar PPh Pasal 25. Ini adalah angsuran bulanan agar kewajiban pajak di akhir tahun tidak terasa berat dan mengganggu keuangan operasional Anda.

Kesimpulan untuk Pengusaha:

  1. Siapkan Pembukuan yang rapi karena pajak kini dihitung dari laba bersih.
  2. Sinkronkan data penjualan Anda secara berkala di portal Coretax.
  3. Manfaatkan diskon pajak 50% untuk menekan beban pajak perusahaan Anda.

Sumber Referensi Resmi:
– UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniasasi Peraturan Perpajakan (HPP)
– PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh
Direktorat Jenderal Pajak – Modul Coretax 2026

Admin Apikhosting
Admin Apikhosting
Articles: 121
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com